Sabtu, 01 Mei 2010

Aturan Air Limbah

  • PP no 20 th 1990 ------> pengendalian pencemaran air
  • PP no 82 th 2001 -------> Pngelolaan kual air
  • Kepmen LH 3/1991 ------> baku mutu limbah cair kegiataan yg beroperasi
  • Kepmen LH 35/1995 ------> Program kali bersih
  • Kepmen LH 35A/1995 -----> Proper prokasih
  • Kepmen LH 51/1995 ------> baku mutu limbah cair kegiatan industri
  • Kepmen LH 52/1995 -------> baku mutu limbah cair kegiatan hotel
  • Kepmen LH 58/1995 -------> baku mutu limbah cair kegiatan rumah sakit
  • Sk gub jabar no 38/91 ----> penged pengambilan air & pembuangan limbah.

Menurut PP No 82 th 2001 mutu air diklasifikasikan menjadi empat kelas, yaitu:
a. Kelas I, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum atau yang mempersyaratkan mutu air sama dgn air minum.
b. Kelas II, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/ sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar dan lain-lain dengan persayaratan yang sama.
c. Kelas III, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan dan lainnya dengan persyaratan yang sama.d. Kelas IV, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi tanaman dan lainnya yang sama dengan persyaratan tersebut.

BAKU MUTU AIR LIMBAH
  • Salah satu penyebab terjadinya pencemaran lingkungan adalah akibat pembuangan air limbah dari suatu kegiatan ke lingkungan perairan.
  • Baku mutu air limbah adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam air limbah untuk dibuang dari satu jenis kegiatan tertentu.
  • Baku mutu air limbah ditetapkan atas dasar konsepsi bahwa perlu adanya instrumen pengendalian pencemaran air yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya pencemaran.
  • Baku mutu air limbah kegiatan industri dapat dilihat pada lampiran kepmen LH No: Kep-51/MENLH/10/1995 mengganti kepmen LH No 3/1991.

1. Penentuan debit maksimum dan debit aktual:
DM = Dm x Pb
DA = Dp x H
Ket: nilai DA harus lebih kecil atau sama dengan DM
2. Penentuan beban pencemaran maksimum dan aktual.
Beban pencemaran didasarkan pada jumlah unsur pencemar yang terkandung dalam air limbah.
BPM = (CM)j x Dm x f
BPA = (CM)j x DA/Pb x f
BPMi = BPM x Pb / H
BPAi = (CA)j x Dp x f
Ket: nilai BPA harus lebih kecil atau sama dengan BPM dan nilai BPAi harus lebih atau sama dengan BPMi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar